”Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya..

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

10 Okt 2012

MUI Fatwakan Kopi Luwak Halal, Jika...

JAKARTA - Bagi Anda pecinta kopi Luwak bisa bernapas lega dan tidak perlu khawatir. Pasalnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI memastikan kopi yang berasal dari kotoran binatang luwak itu halal.

Ini diungkapkan Ketua Fatwa MUI Ma’aruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamsi, Jakarta, Selasa (20/7/2010). Dalam kesempatan tersebut, MUI menjelaskan dalam empat poin yakni:

1. Kopi luwak mutanjjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Jika anda ingin mencoba betapa Nikmatnya Kopi Luwak, silahkan Klik Disini

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya.
sumber: http://news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Post

TWITTER COMMUNITY

Facebook Community