JAKARTA - Bagi Anda pecinta kopi Luwak bisa bernapas
lega dan tidak perlu khawatir. Pasalnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia atau MUI memastikan kopi yang berasal dari kotoran binatang
luwak itu halal.
Ini diungkapkan Ketua Fatwa MUI Ma’aruf Amin
dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamsi, Jakarta, Selasa
(20/7/2010). Dalam kesempatan tersebut, MUI menjelaskan dalam empat poin
yakni:
1. Kopi luwak mutanjjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang
terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu
sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan
berjatuhan.
Jika anda ingin mencoba betapa Nikmatnya Kopi Luwak, silahkan Klik Disini
Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut
membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak
itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.
Lantaran
prosesnya yang aneh itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan
mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin,
sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang
selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya.
sumber: http://news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar