”Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya..

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

31 Jul 2012

Tradisi Menunggu THR?



PENGUSAHA DIHARAPKAN BAYAR THR TEPAT WAKTU!
Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.


Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.


Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3, besarnya THR adalah sebagai berikut:
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah 
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana mengatakan, THR adalah bagian dari politik upah buruh murah yang berlaku di Indonesia. 
Buruh memerlukan THR dengan asumsi mereka tidak mampu merayakan hari raya tanpa upah tambahan. 
Untuk itu Semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 
THR juga wajib diberikan kepada tenaga alih daya (outsourcing) dan buruh lepas sebab telah menjadi kebutuhan dasar para pekerja.

Pemberian THR telah menjadi ketentuan normatif yang memiliki konsekuensi hukum. Namun, pelanggaran THR juga masih terus meningkat setiap tahun karena kasus-kasus pelanggaran ini tidak ditangani serius oleh pemerintah. 

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan industri Indonesia Kalteng Tugiyo Wiratmodjo mengimbau perusahaan di daerah agar membayar THR dua pekan sebelum Lebaran.
Tujuannya agar pekerja punya waktu lebih untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti memesan tiket, mengirimkan uang kepada keluarga, dan membeli keperluan Lebaran.
Pembayaran THR yang terlalu mepet akan menyulitkan pekerja. 
Diolah: berbagai sumber

Random Post

TWITTER COMMUNITY

Facebook Community